Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMANGGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus/2024/PN Tmg CHINTA ROSA REKSOPUTRI, S.H. RONALD RAFFAEL RACHELLA NANDA bin MUHAMMAD DEDY SUTRISNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 19/Pid.Sus/2024/PN Tmg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-341/M.3.37.3/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CHINTA ROSA REKSOPUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONALD RAFFAEL RACHELLA NANDA bin MUHAMMAD DEDY SUTRISNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

Bahwa terdakwa  RONALD RAFFAEL RACHELLA NANDA Bin MUHAMMAD DEDY SUTRISNO, pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Dsn. Margosari RT.11 RW.05 Ds. Rowo Kec. Kandangan Kab. Temanggung  atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Temanggung secara, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 14.00 wita terdakwa membuka aplikasi instagram miliknya dengan akun ROOCKIE.LMTD untuk membuka akun GOLDMINE.ACT yang menjual tembakau sintetis/ gorila dan memilih 1 (satu) paket 20 (dua puluh) gram seharga Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Setelah memilih dan memesan paket tersebut kemudian penjual memberikan nomor rekening aplikasi DANA dengan nomor 08818519227 untuk melakukan pembayaran pembelian paket tembakau sintetis/ gorila yang terdakwa pesan sebelumnya;
  • Bahwa terdakwa melakukan pembayaran sebesar Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) melalui Alfamart di Kecamatan Kedu Kabupaten Temanggung dan langsung mengirimkan tanda bukti pengiriman uang melalui pesan (inbox) aplikasi instagram ke akun GOLDMINE.ACT. Setelah mengirimkan bukti pembayaran terdakwa mendapatkan pesan melalui inbox aplikasi instagram bahwa barang pesanan terdakwa dapat diambil di daerah Gunungpati Semarang, setelah mendapatkan informasi tersebut terdakwa langsung naik bus umum menuju ke Ungaran Kabupaten Semarang kemudian melanjutkan perjalanan dengan menggunakan ojek menuju ke titik koordinat yang dikirimkan oleh penjual. Sesampainya di titik koordinat, barang pesanan terdakwa ditaruh di areal persawahan di dalam kardus yang berisikan plastik klip berisikan tembakau sintetis/ gorilla kemudian kardus tersebut ditutup lagi dengan batu, terdakwa langsung mengambil barang pesanan tersebut dan membawa pulang dengan menggunakan kendaraan umum travel ke rumahnya di Dusun Margosari RT.11 RW.05 Ds. Rowo Kecamatan Kandangan Kabupaten Temanggung.
  • Bahwa setelah sampai di rumahnya terdakwa membuka pesanan tembakau sintetis/ gorilla tersebut dan membagi menjadi 22 (dua puluh dua) paket dengan cara membagi ke dalam plastik klip yang telah terdakwa siapkan sebelumnya yangmana beratnya terdakwa kira-kira sendiri. Kemudian dari 22 (dua puluh dua) paket tersebut, terdakwa jual kembali sebanyak 10 paket per paketnya dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dengan cara menawarkan melalui akun instagram ROOCKIE.LMTD milik terdakwa dan pembeli akan menghubungi melalui pesan masuk (DM) instagram kemudian setelah sepakat dengan harga yang terdakwa tawarkan yaitu Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per paketnya kemudian terdakwa akan menyuruh pembeli untuk melakukan pembayaran melalui akun Gopay milik terdakwa di nomor 088221120137, setelah uang diterima oleh terdakwa kemudian terdakwa akan memberikan alamat pengambilan barang yang berada di dekat rumah mertua terdakwa di Dsn. Margosari Ds. Rowo Kec. Kandangan Kab. Temanggung. Bahwa keuntungan yang didapat terdakwa dari penjualan tembakau gorilla/ sintetis tersebut digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi terdakwa.
  • Bahwa ketika terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) jenis tembakau sintetis tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang                                                                                    
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. Lab : 44/NNF/2024 tertanggal 09 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik a.n Budi Santoso, S.Si.,M.Si dengan hasil Pemeriksaan sebagai berikut :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan BB-120/2024/NNF berupa irisan daun diatas adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Permenkes RI No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia no.35 Taahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------

 

 

SUBSIDAIR:

Bahwa terdakwa  RONALD RAFFAEL RACHELLA NANDA Bin MUHAMMAD DEDY SUTRISNO, pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Dsn. Margosari RT.11 RW.05 Ds. Rowo Kec. Kandangan Kab. Temanggung  atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Temanggung secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I (satu), yang dilakukan dengan cara:

  • Berawal Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Dsn. Margosari Ds. Rowo Kec. Kandangan Kab. Temanggung ada penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis/ gorilla yang dilakuukan oleh terdakwa Ronald Raffael Rachella nanda bin Muhammad Dedy Sutrisno kemudian saksi Damang Adhi Pradana, saksi Faishol Abdul Majid dan saksi Wahyu Nusantara melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa dan dari dalam kamar terdakwa ditemukan 9 (sembilan) bungkus plastik klip berisi irisan daun tembakau kering yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis/ gorilla yang disimpan di dalam saku bagian tengah jaket warnan hitam yang digantung dan 3 (tiga) pack plastik klip bening disimpan di dalam saku depan sebelah kiri celana pendek warna abu-abu yang digantung, saat dilakukan pemeriksaan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis tembakau sintetis dan plastik klip tersebut adalah milik terdakwa sendiri
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan terdakwa mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis/ gorilla tersebut dengan cara  membuka aplikasi instagram miliknya dengan akun ROOCKIE.LMTD untuk membuka akun GOLDMINE.ACT yang menjual tembakau sintetis/ gorila dan memilih 1 (satu) paket 20 (dua puluh) gram seharga Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Setelah memilih dan memesan paket tersebut kemudian penjual memberikan nomor rekening aplikasi DANA dengan nomor 08818519227 untuk melakukan pembayaran pembelian paket tembakau sintetis/ gorila yang terdakwa pesan sebelumnya;
  • Bahwa terdakwa melakukan pembayaran sebesar Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) melalui Alfamart di Kecamatan Kedu Kabupaten Temanggung dan langsung mengiriman tanda bukti pengiriman uang melalui pesan (inbox) aplikasi instagram ke akun GOLDMINE.ACT. Setelah mengirimkan bukti pembayaran terdakwa mendapatkan pesan melalui inbox aplikasi instagram bahwa barang pesanan terdakwa dapat diambil di daerah Gunungpati Semarang, setelah mendapatkan informasi tersebut terdakwa langsung naik bus umum menuju ke Ungaran Kabupaten Semarang kemudian melanjutkan perjalanan dengan menggunakan ojek menuju ke titik koordinat yang dikirimkan oleh penjual. Sesampainya di titik koordinat, barang pesanan terdakwa ditaruh di areal persawahan di dalam kardus yang berisikan plastik klip berisikan tembakau sintetis/ gorilla kemudian kardus tersebut ditutup lagi dengan batu, terdakwa langsung mengambil barang pesanan tersebut dan membawa pulang dengan menggunakan kendaraan umum travel ke rumahnya di Dusun Margosari RT.11 RW.05 Ds. Rowo Kecamatan Kandangan Kabupaten Temanggung.        
  • Bahwa ketika terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I (satu) jenis tembakau sintetis tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. Lab : 44/NNF/2024 tertanggal 09 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik a.n Budi Santoso, S.Si.,M.Si dengan hasil Pemeriksaan sebagai berikut :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan BB-120/2024/NNF berupa irisan daun diatas adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Permenkes RI No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia no.35 Taahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya