Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMANGGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus/2024/PN Tmg 1.CHINTA ROSA REKSOPUTRI, S.H.
2.DADANG SURYAWAN, S.H
ARNANDO YOGIES PRASETYA alias NDOPES bin GIYATMIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 18/Pid.Sus/2024/PN Tmg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 336/M.3.37.3/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CHINTA ROSA REKSOPUTRI, S.H.
2DADANG SURYAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARNANDO YOGIES PRASETYA alias NDOPES bin GIYATMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR          :

 

------------- Bahwa Terdakwa ARNANDO YOGIES PRASETYA alias NDOPES bin GIYATMIN, pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2024, bertempat di pinggir jalan Jl. Gerilya masuk wilayah kelurahan Kowangan Kecamatan Temanggung Kabupaten Temanggung atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Temanggung, telah menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------

 

              Bahwa sebelumnya Terdakwa ARNANDO YOGIES PRASETYA alias NDOPES bin GIYATMIN dari sejak sekitar bulan Oktober 2023 telah berobat di Saksi dr. TIGOR SIBARANI bin WALDEMAR SIBARANI yang membuka praktek di Ruko Kwarasan Permai Blok A11a Jl. Raya Solo – Baki  Km. 5 Solo Baru Grogol Sukoharjo, namun sejak sekitar bulan Desember 2023 obat-obat yang didapat dari dr. TIGOR SIBARANI selama menjalani pengobatan tersebut, sebagian ada yang Terdakwa salurkan kepada teman-temannya melalui transaksi jual beli ataupun hanya sekedar diberikan.

 

              Kemudian pada pagi hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 Terdakwa kembali berobat ke Saksi dr. TIGOR SIBARANI, dan setelah selesai berobat pada sekitar pukul 12.00 WIB Terdakwa membeli obat sesuai resep yang diberikan yaitu berupa 3 (tiga) lembar Atarax 1 Alprazolam Tablet 1 mg dalam kemasan warna biru jumlah keseluruhan berisi 30 (tiga puluh) butir; 2 (dua) lembar Riklona 2 Clonazepam Tablet 2 mg dalam kemasan warna silver jumlah keseluruhan berisi 20 (dua puluh) butir; 3 (tiga) lembar Dolgesik 50 Tramadol HCl Kapsul 50 mg dalam kemasan warna pink jumlah keseluruhan berisi 30 (tiga puluh) butir dan 3 (tiga) lembar Hexymer 2 Trihexyphenidyl HCl Tablet 2 mg jumlah keseluruhan berisi 30 (tiga puluh) butir, ke Apotek BAYAN SEHAT yang terletak di Jl. Samudra Pasai No. 22 Kadiporo Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta.

 

              Setelah mendapatkan obat-obat dimaksud, lalu Terdakwa segera pulang ke Temanggung, namun selama perjalan pulang hingga tiba di rumahnya, Terdakwa sempat mengkonsumsi 5 (lima) butir tablet Atarax 1 Alprazolam dan 1 (satu) butir tablet Riklona 2 Clonazepam Tablet 2 mg.

Sesampainya di Temanggung pada sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saksi DIMAS BAGUS DONI WIBOWO bin SINGGIH WIBOWO (dilakukan penuntutan dalam perkara tersendiri), yang pada pokoknya Saksi DIMAS BAGUS DONI WIBOWO menanyakan apakah Terdakwa memiliki persediaan tablet Atarax dan apabila memiliki maka Saksi DIMAS BAGUS DONI WIBOWO berniat untuk membelinya.

Atas pertanyaan tersebut, Terdakwa menyatakan memiliki persediaan tablet Atarax dan akan dijual seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupah) per butirnya yang untuk itu Terdakwa dan Saksi DIMAS BAGUS DONI WIBOWO kemudian bersepakat untuk bertemu di pinggir jalan Jl. Gerilya Kowangan Temanggung guna bertransaksi.

Sebelum pergi ke tempat yang disepakati, Terdakwa lebih dulu mampir ke rumah Sdr. ROSYAD MALIK (masih dalam pencarian berdasarkan Daftar Pencarian Orang yang dikeluarkan Kapolres Temanggung Nomor : DPO/01/I/2024/Resnarkoba tanggal 17 Januari 2024) di Lingkungan Rejosari No. 15 RT. 06 RW. 02 Kelurahan Kowangan Kecamatan Temanggung Kabupaten Temangggung, dan sesampainya di rumah Sdr. ROSYAD MALIK pada sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa memberikan 5 (lima) butir tablet Atarax 1 Alprazolam Tablet 1 mg, 5 (lima) butir tablet Riklona 2 Clonazepam Tablet 2 mg, 5 (lima) butir kapsul Dolgesik 50 Tramadol HCl Kapsul 50 mg dan 2 (dua) lembar Hexymer 2 Trihexyphenidyl HCl Tablet 2 mg jumlah keseluruhan berisi 20 (dua) puluh butir, dengan kesepakatan tablet-tablet dan kapsul tersebut akan diganti oleh Sdr. ROSYAT apabila Sdr. ROSYAT selesai mendapatkan tablet-tablet dan kapsul itu setelah berobat sendiri.

 

              Setelah selesai memberikan tablet-tablet dan kapsul dimaksud kepada Sdr. ROSYAD MALIK, Terdakwa segera pergi menuju ke arah Jl. Gerilya Kowangan Temanggung untuk melakukan pertemuan dengan Saksi DIMAS BAGUS DONI WIBOWO.

Ketika sudah bertemu dengan Saksi DIMAS BAGUS DONI WIBOWO yang saat itu datang bersama dengan temannya yang biasa dipanggil KUNCUNG (masih dalam pencarian berdasarkan Daftar Pencarian Orang yang dikeluarkan Kapolres Temanggung Nomor : DPO/02/I/2024/Resnarkoba tanggal 17 Januari 2024) pada sekitar pukul 18.00 WIB, Terdakwa segera menjual 15 (lima belas) butir tablet Atarax 1 Alprazolam miliknya dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per butirnya dan Saksi DIMAS BAGUS DONI WIBOWO menyerahkan uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebagai uang pembelian kepada Terdakwa.

 

              Berikutnya Terdakwa segera pergi dari tempat itu, namun di tengah perjalanan pada sekitar pukul 18.30 WIB sepeda motor Yamaha Vega ZR No. Pol. AA 2406 FF yang Terdakwa kendarai diberhentikan oleh beberapa orang Anggota Kepolisian dari Polres Temanggung diantaranya Saksi SANDI YULIARTA, Saksi FAISHOL ABDUL MAJID dan Saksi WAHYU NUSANTARA AJI.

Saat para Petugas Kepolisian tersebut melakukan penggeledahan atas diri Terdakwa, di dalam tas slempang warna coklat merk POLO STAR yang dibawa Terdakwa telah ditemukan obat-obat sisa dari obat-obat yang belum sempat dikonsumsi sendiri, disalurkan ataupun dijual Terdakwa kepada orang lain yaitu berupa 1 (satu) lembar Atarax 1 Alprazolam Tablet 1 mg dalam kemasan warna biru berisi 5 (lima) butir, 1 (satu) lembar Riklona 2 Clonazepam Tablet 2 mg dalam kemasan warna silver berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) lembar Riklona 2 Clonazepam Tablet 2 mg dalam kemasan warna silver berisi 4 (empat) butir, Jumlah total 14 (empat belas) butir, 2 (dua) lembar Dolgesik 50 Tramadol HCl Kapsul 50 mg dalam kemasan warna pink masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) lembar Dolgesik 50 Tramadol HCl Kapsul 50 mg dalam kemasan warna pink berisi 5 (lima) butir, Jumlah Total 25 (dua puluh lima) butir dan 1 (satu) lembar Hexymer 2 Trihexyphenidyl HCl Tablet 2 mg berisi 10 (sepuluh) butir.

Akhirnya Terdakwa diamankan oleh para Petugas Kepolisian itu berikut dengan tablet-tablet dan kapsul yang dibawanya untuk diserahkan kepada Penyidik pada Sat Resnarkoba Polres Temanggung guna proses hukum lebih lanjut.

 

              Adapun terhadap 1 (satu) lembar Atarax 1 Alprazolam Tablet 1 mg dalam kemasan warna biru berisi 5 (lima) butir, 1 (satu) lembar Riklona 2 Clonazepam Tablet 2 mg dalam kemasan warna silver berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) lembar Riklona 2 Clonazepam Tablet 2 mg dalam kemasan warna silver berisi 4 (empat) butir, Jumlah total 14 (empat belas) butir, 2 (dua) lembar Dolgesik 50 Tramadol HCl Kapsul 50 mg dalam kemasan warna pink masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) lembar Dolgesik 50 Tramadol HCl Kapsul 50 mg dalam kemasan warna pink berisi 5 (lima) butir, Jumlah Total 25 (dua puluh lima) butir dan 1 (satu) lembar Hexymer 2 Trihexyphenidyl HCl Tablet 2 mg berisi 10 (sepuluh) butir yang disita dari Terdakwa tersebut, yang kemudian disisihkan serta diberi nomor barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng, yaitu :

  • 5 (lima) butir tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX® 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg diberi nomor : BB – 33/2024/NPF.
  • 4 (empat) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA® CLONAZEPAM Tablet 2 mg diberi nomor : BB – 34/2024/NPF.
  • 5 (lima) butir kapsul dalam kemasan warna pink bertuliskan DOLGESIK® TRAMADOL HCl Kapsul 50 mg diberi nomor : BB – 35/2024/NPF.
  • 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan HEXYMER® TRIHEXYPHENIDYL HCl Tablet 2 mg diberi nomor : BB – 36/2024/NPF.

 

pada pokoknya telah disimpulkan bahwa :

 

  • BB – 33/2024/NPF berupa tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX® 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg tersebut di atas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
  • BB – 34/2024/NPF berupa 4 (empat) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA® CLONAZEPAM Tablet 2 mg tersebut di atas adalah mengandung KLONAZEPAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor Urut 30 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
  • BB – 35/2024/NPF berupa 5 (lima) butir kapsul dalam kemasan warna pink bertuliskan DOLGESIK® TRAMADOL HCl Kapsul 50 mg tersebut di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.
  • BB – 36/2024/NPF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuiskan HEXYMER® TRIHEXYPHENIDYL HCl Tablet 2 mg tersebut di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.

 

Sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 11/NPF/2024 tanggal 9 Januari 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng.

 

Bahwa Terdakwa ARNANDO YOGIES PRASETYA alias NDOPES bin GIYATMIN bukan merupakan bagian dari pihak-pihak sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 12 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika untuk menyalurkan tablet ATARAX® 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg dan tablet RIKLONA® CLONAZEPAM Tablet 2 mg yang keduanya mengandung Psikotropika Golongan IV (empat).

 

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR     :

 

------------- Bahwa Terdakwa ARNANDO YOGIES PRASETYA alias NDOPES bin GIYATMIN, pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2024, bertempat di pinggir jalan di Jl. Gerilya masuk wilayah kelurahan Kowangan Kecamatan Temanggung Kabupaten Temanggung atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Temanggung, telah menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (4) UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------    

 

              Bahwa sebelumnya Terdakwa ARNANDO YOGIES PRASETYA alias NDOPES bin GIYATMIN telah dihubungi oleh Saksi DIMAS BAGUS DONI WIBOWO bin SINGGIH WIBOWO (dilakukan penuntutan dalam perkara tersendiri), yang pada pokoknya Saksi DIMAS BAGUS DONI WIBOWO menanyakan apakah Terdakwa memiliki persediaan tablet Atarax dan apabila memiliki maka Saksi DIMAS BAGUS DONI WIBOWO berniat untuk membelinya.

Karena merasa memiliki tablet yang diminta oleh Saksi DIMAS BAGUS DONI WIBOWO, maka Terdakwa menyatakan memiliki persediaan tablet Atarax dan akan dijual seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupah) per butirnya yang untuk itu Terdakwa dan Saksi DIMAS BAGUS DONI WIBOWO kemudian bersepakat untuk bertemu di pinggir jalan Jl. Gerilya Kowangan Temanggung guna bertransaksi.

Adapun Terdakwa dapat memiliki tablet Atarax tersebut, dikarenakan Terdakwa pernah berobat ke Saksi dr. TIGOR SIBARANI yang membuka praktek di Ruko Kwarasan Permai Blok A11a Jl. Raya Solo – Baki  Km. 5 Solo Baru Grogol Sukoharjo, yang mana setelah selesai berobat Terdakwa membeli obat sesuai resep yang diberikan yaitu berupa 3 (tiga) lembar Atarax 1 Alprazolam Tablet 1 mg dalam kemasan warna biru jumlah keseluruhan berisi 30 (tiga puluh) butir; 2 (dua) lembar Riklona 2 Clonazepam Tablet 2 mg dalam kemasan warna silver jumlah keseluruhan berisi 20 (dua puluh) butir; 3 (tiga) lembar Dolgesik 50 Tramadol HCl Kapsul 50 mg dalam kemasan warna pink jumlah keseluruhan berisi 30 (tiga puluh) butir dan 3 (tiga) lembar Hexymer 2 Trihexyphenidyl HCl Tablet 2 mg jumlah keseluruhan berisi 30 (tiga puluh) butir, ke Apotek BAYAN SEHAT yang terletak di Jl. Samudra Pasai No. 22 Kadiporo Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta.

             

              Kemudian pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB di tempat yang telah disepakati, Terdakwa bertemu dengan Saksi DIMAS BAGUS DONI WIBOWO yang saat itu datang bersama dengan temannya yang biasa dipanggil KUNCUNG (masih dalam pencarian berdasarkan Daftar Pencarian Orang yang dikeluarkan Kapolres Temanggung Nomor : DPO/02/I/2024/Resnarkoba tanggal 17 Januari 2024), hingga Terdakwa segera menjual 15 (lima belas) butir tablet Atarax 1 Alprazolam miliknya dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per butirnya dan Saksi DIMAS BAGUS DONI WIBOWO menyerahkan uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebagai uang pembelian kepada Terdakwa.

 

              Berikutnya Terdakwa segera pergi dari tempat itu, namun di tengah perjalanan pada sekitar pukul 18.30 WIB sepeda motor Yamaha Vega ZR No. Pol. AA 2406 FF yang Terdakwa kendarai diberhentikan oleh beberapa orang Anggota Kepolisian dari Polres Temanggung diantaranya Saksi SANDI YULIARTA, Saksi FAISHOL ABDUL MAJID dan Saksi WAHYU NUSANTARA AJI.

Saat para Petugas Kepolisian tersebut melakukan penggeledahan atas diri Terdakwa, di dalam tas slempang warna coklat merk POLO STAR yang dibawa Terdakwa telah ditemukan obat-obat sisa dari obat-obat yang belum sempat dikonsumsi sendiri ataupun dijual Terdakwa kepada orang lain yaitu berupa 1 (satu) lembar Atarax 1 Alprazolam Tablet 1 mg dalam kemasan warna biru berisi 5 (lima) butir, 1 (satu) lembar Riklona 2 Clonazepam Tablet 2 mg dalam kemasan warna silver berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) lembar Riklona 2 Clonazepam Tablet 2 mg dalam kemasan warna silver berisi 4 (empat) butir, Jumlah total 14 (empat belas) butir, 2 (dua) lembar Dolgesik 50 Tramadol HCl Kapsul 50 mg dalam kemasan warna pink masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) lembar Dolgesik 50 Tramadol HCl Kapsul 50 mg dalam kemasan warna pink berisi 5 (lima) butir, Jumlah Total 25 (dua puluh lima) butir dan 1 (satu) lembar Hexymer 2 Trihexyphenidyl HCl Tablet 2 mg berisi 10 (sepuluh) butir.

Akhirnya Terdakwa diamankan oleh para Petugas Kepolisian itu berikut dengan tablet-tablet dan kapsul yang dibawanya untuk diserahkan kepada Penyidik pada Sat Resnarkoba Polres Temanggung guna proses hukum lebih lanjut.

 

              Adapun terhadap 1 (satu) lembar Atarax 1 Alprazolam Tablet 1 mg dalam kemasan warna biru berisi 5 (lima) butir, 1 (satu) lembar Riklona 2 Clonazepam Tablet 2 mg dalam kemasan warna silver berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) lembar Riklona 2 Clonazepam Tablet 2 mg dalam kemasan warna silver berisi 4 (empat) butir, Jumlah total 14 (empat belas) butir, 2 (dua) lembar Dolgesik 50 Tramadol HCl Kapsul 50 mg dalam kemasan warna pink masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) lembar Dolgesik 50 Tramadol HCl Kapsul 50 mg dalam kemasan warna pink berisi 5 (lima) butir, Jumlah Total 25 (dua puluh lima) butir dan 1 (satu) lembar Hexymer 2 Trihexyphenidyl HCl Tablet 2 mg berisi 10 (sepuluh) butir yang disita dari Terdakwa tersebut, yang kemudian disisihkan serta diberi nomor barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng, yaitu :

 

  • 5 (lima) butir tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX® 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg diberi nomor : BB – 33/2024/NPF.
  • 4 (empat) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA® CLONAZEPAM Tablet 2 mg diberi nomor : BB – 34/2024/NPF.
  • 5 (lima) butir kapsul dalam kemasan warna pink bertuliskan DOLGESIK® TRAMADOL HCl Kapsul 50 mg diberi nomor : BB – 35/2024/NPF.
  • 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan HEXYMER® TRIHEXYPHENIDYL HCl Tablet 2 mg diberi nomor : BB – 36/2024/NPF.

 

pada pokoknya telah disimpulkan bahwa :

 

  • BB – 33/2024/NPF berupa tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX® 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg tersebut di atas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
  • BB – 34/2024/NPF berupa 4 (empat) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA® CLONAZEPAM Tablet 2 mg tersebut di atas adalah mengandung KLONAZEPAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor Urut 30 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
  • BB – 35/2024/NPF berupa 5 (lima) butir kapsul dalam kemasan warna pink bertuliskan DOLGESIK® TRAMADOL HCl Kapsul 50 mg tersebut di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.
  • BB – 36/2024/NPF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuiskan HEXYMER® TRIHEXYPHENIDYL HCl Tablet 2 mg tersebut di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.

Sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 11/NPF/2024 tanggal 9 Januari 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng.

 

Bahwa Terdakwa ARNANDO YOGIES PRASETYA alias NDOPES bin GIYATMIN bukan merupakan bagian dari pihak-pihak sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (4) UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika untuk menyerahkan tablet ATARAX® 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg yang mengandung Psikotropika Golongan IV (empat) kepada Saksi DIMAS BAGUS DONI WIBOWO bin SINGGIH WIBOWO, karena Saksi DIMAS BAGUS DONI WIBOWO bukan merupakan seorang pasien serta penyerahannya juga tidak didasarkan pada resep dokter.

 

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (4) UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya