Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMANGGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus/2024/PN Tmg 1.Liberty Saur Martuah Purba, S.H
2.MULYANTO, SH
ADI DWI SAPUTRA alias DOBLEH bin BUDIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2024/PN Tmg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-474/M.3.37.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Liberty Saur Martuah Purba, S.H
2MULYANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI DWI SAPUTRA alias DOBLEH bin BUDIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa terdakwa ADI DWI SAPUTRA als DOBLEH Bin BUDIAYNTO, pada hari Sabtu tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, di sebuah Angkringan yang terletak di Jalan Raya Pucang-Menowo Kabupaten Magelang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pengadilan Negeri Temanggung berwenang memeriksa dan mengadilinya, menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2), perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :----

 

  • Bahwa antara terdakwa dengan saksi ANDIK BUDI PRASETYO Bin BUDIYANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) sudah saling mengenal sebelumnya karena sering bertemu di tempat Angkringan milik saksi ANDIK di Jalan Raya Pucang-Menowo Kabupaten Magelang.

 

  • Kemudian pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 Wib terdakwa makan di tempat Angkringan milik saksi ANDIK, setelah itu terdakwa langsung mengkonsumsi Pil Atarax miliknya, karena saksi ANDIK melihat kemudian meminta Pil Atarax kepada terdakwa. Terdakwa kemudian memberikan 1 (satu) butir pil Atarax kepada saksi ANDIK, dengan imbalan tidak membayar makanan di Angkringan milik saksi ANDIK. Selanjutnya saksi ANDIK menanyakan kepada terdakwa apakah masih mempunyai pil Atarax, terdakwa saat itu menjawab bahwa masih punya tetapi terdakwa menyimpannya dirumah sehingga saksi ANDIK memesan 2 (dua) lembar pil Atarax kepada terdakwa.

 

  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024, sekitar pukul 23.00 Wib, terdakwa kembali ke Angkringan milik saksi ANDIK, dengan mengendarai Sepeda Motor merek Honda Scopy dengan nomor register AA-3850-XK warna Putih, dengan maksud untuk menyerahkan 2 (dua) lembar atau 20 (dua puluh) butir pil Atarax, dengan harga perlembar yaitu Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah), saat itu saksi ANDIK mengatakan akan membayar dengan cara transfer, sehingga saat itu terdakwa memberikan Nomor Rekerning Bank BCA miliknya. Keuntungan yang diperoleh terdakwa adalah Rp. 20.000 (dua puluh ribu)/lembarnya.

 

  • Bahwa kemudian Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar pukul 14.30 Wib, terdakwa diamankan oleh pihak kepolisan di rumahnya di Dusun Semali RT.03 Rw.05 Desa Salamkanci Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang, setelah pihak Kepolisian menangkap saksi ANDIK.

 

  • Bahwa pil yang terdakwa telah serahkan kepada saksi ANDIK merupakan pil yang mengandung Alprazolam yaitu Psikotropika dalam Golongn IV (empat) sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang ditandatangani oleh Budi Santoso, S.Si.,M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik No.LAB.225/NPF/2024 tanggal 26 Januari 2024 kemudian diberi nomor Barang Bukti dengan Nomor BB-528/2024/NPF berupa tablet dalam kemasan warna Biru yang bertuliskan ATARAX@ 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg diatas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

  • Bahwa terdakwa bukanlah pabrik obat, pedagang besar farmasi, atau sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur serta diancam pidana sesuai dengan Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomot 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika.---------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

 

Bahwa terdakwa ADI DWI SAPUTRA als DOBLEH Bin BUDIAYNTO, pada hari Sabtu tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, di sebuah Angkringan yang terletak di Jalan Raya Pucang-Menowo Kabupaten Magelang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pengadilan Negeri Temanggung berwenang memeriksa dan mengadilinya, Menyerahkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (4), perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :----

 

  • Bahwa antara terdakwa dengan saksi ANDIK BUDI PRASETYO Bin BUDIYANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) sudah saling mengenal sebelumnya karena sering bertemu di tempat Angkringan milik saksi ANDIK di Jalan Raya Pucang-Menowo Kabupaten Magelang.

 

  • Kemudian pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 Wib terdakwa makan di tempat Angkringan milik saksi ANDIK, setelah itu terdakwa langsung mengkonsumsi Pil Atarax miliknya, karena saksi ANDIK melihat kemudian meminta Pil Atarax kepada terdakwa. Terdakwa kemudian memberikan 1 (satu) butir pil Atarax kepada saksi ANDIK, dengan imbalan tidak membayar makanan di Angkringan milik saksi ANDIK. Selanjutnya saksi ANDIK menanyakan kepada terdakwa apakah masih mempunyai pil Atarax, terdakwa saat itu menjawab bahwa masih punya tetapi terdakwa menyimpannya dirumah sehingga saksi ANDIK memesan 2 (dua) lembar pil Atarax kepada terdakwa.

 

  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024, sekitar pukul 23.00 Wib, terdakwa kembali ke Angkringan milik saksi ANDIK, dengan mengendarai Sepeda Motor merek Honda Scopy dengan nomor register AA-3850-XK warna Putih, dengan maksud untuk menyerahkan 2 (dua) lembar atau 20 (dua puluh) butir pil Atarax, dengan harga perlembar yaitu Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah), saat itu saksi ANDIK mengatakan akan membayar dengan cara transfer, sehingga saat itu terdakwa memberikan Nomor Rekerning Bank BCA miliknya. Keuntungan yang diperoleh terdakwa adalah Rp. 20.000 (dua puluh ribu)/lembarnya.

 

  • Bahwa kemudian Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar pukul 14.30 Wib, terdakwa diamankan oleh pihak kepolisan di rumahnya di Dusun Semali RT.03 Rw.05 Desa Salamkanci Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang, setelah pihak Kepolisian menangkap saksi ANDIK.

 

  • Bahwa pil yang terdakwa telah serahkan kepada saksi ANDIK merupakan pil yang mengandung Alprazolam yaitu Psikotropika dalam Golongn IV (empat) sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang ditandatangani oleh Budi Santoso, S.Si.,M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik No.LAB.225/NPF/2024 tanggal 26 Januari 2024 kemudian diberi nomor Barang Bukti dengan Nomor BB-528/2024/NPF berupa tablet dalam kemasan warna Biru yang bertuliskan ATARAX@ 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg diatas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

  • Bahwa terdakwa bukanlah apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dan dokter.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur serta diancam pidana sesuai dengan Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomot 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika.---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya