Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMANGGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2024/PN Tmg 1.DADANG SURYAWAN, S.H
2.AJI SUDARMONO, S.H.
1.REZA PAHLAWAN Bin RAJULAN
2.CHANDRA PURBA Bin HENDRIK PURBA
3.AMRAN AMIR Bin ( Alm ) H. AMIR NOR
4.IYAN FASETA Bin ( Alm ) MUHAMMAD SYAMPONO
5.RUSTAM EFENDI Bin ASMAR EFENDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 26/Pid.B/2024/PN Tmg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-416/M.3.37.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DADANG SURYAWAN, S.H
2AJI SUDARMONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZA PAHLAWAN Bin RAJULAN[Penahanan]
2CHANDRA PURBA Bin HENDRIK PURBA[Penahanan]
3AMRAN AMIR Bin ( Alm ) H. AMIR NOR[Penahanan]
4IYAN FASETA Bin ( Alm ) MUHAMMAD SYAMPONO[Penahanan]
5RUSTAM EFENDI Bin ASMAR EFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka Terdakwa REZA PAHLAWAN Bin RAJULAN, Terdakwa CHANDRA PURBA Bin HENDRIK PURBA, Terdakwa AMRAN AMIR Bin ( Alm ) H. AMIR NOR, Terdakwa IYAN FASETA Bin ( Alm ) MUHAMAD SYAMPONO, Terdakwa RUSTAM EFFENDI Bin ASMAR EFFENDI,  pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di dalam area Lapangan Maron Kelurahan Sidorejo Kecamatan Temanggung Kabupaten Temanggung atau tempat lain termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Temanggung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,“Tanpa hak mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara:

  • Bahwa bermula sekira pada hari Jumat Tanggal 12 Januari 2024, Terdakwa REZA PAHLAWAN Bin RAJULAN yang memiliki 1 (buah) handphone merk Realme 6 pro, warna hitam, no imei : 867432040292739 / 867432040292721 menghubungi Terdakwa RUSTAM EFFENDI Bin ASMAR EFFENDI yang memiliki 1 (buah) handphone merk pocco f1, warna graphite black, no imei : 862611041042681 / 862611042600 yang menyampaikan akan ada konser Indonesia maju bersama Gus Miftah dan Deny Cak Nan di Lapangan Maron Kelurahan Sidorejo Kecamatan Temanggung Kabupaten Temanggung melalui alat komunikasi telepon aplikasi Whatsapp yang juga terhubung/terkoneksi langsung dengan Terdakwa IYAN FASETA Bin ( Alm ) MUHAMAD SYAMPONO yang memiliki 1 (satu) buah handphone merk Samsung galaxy S20FE, nomor imei : 358558825169472/01/ 359124535169473/01, Terdakwa CHANDRA PURBA Bin HENDRIK PURBA yang memiliki1 (buah) handphone merk oppo reno 4f, warna putih, no imei : 864757054069778 / 864757054069760  , Terdakwa AMRAN AMIR Bin ( Alm ) H. AMIR NOR yang memiliki 1 (buah) handphone merk oppo a33, warna mint cream, no imei : 869225051596230 / 86922505159622 sehingga didalam pembicaraan alat komunikasi telepon aplikasi Whatsapp tersebut semua bersepakat untuk melakukan Pencopetan/mengambil barang milik pengunjung tanpa ijin yang dilakukan dengan saling bekerjasama dan memiliki peranan yang akan dilakukan di konser Indonesia maju bersama Gus Miftah dan Deny Cak Nan di Lapangan Maron Kelurahan Sidorejo Kecamatan Temanggung Kabupaten Temanggung serta waktu keberangkatan yaitu pada hari minggu tanggal 14 Januari 2024 setelah maghrib. Setelah adanya kesepakatan tersebut, Terdakwa REZA PAHLAWAN Bin RAJULAN melakukan rental/sewa terhadap 1 (satu) unit kendaraan KBM Roda 4 Merk Daihatsu Xenia Type W100RG-LMDFJ1.3 X M/T, Tahun 2022, warna Hitam Metalik, Nopol : B1976 RKY, Noka MHKAA1AY6NK024073, Nosin : 1NRG214009 beserta STNK a.n. AGUS SUMARTONO Alamat Jalan Pertanian Utara No. 1 Jakarta Timur melalui saksi MUHAMMAD BOHORI dengan harga sewa per hari sekitar Rp. 350.000,- ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) serta alasan untuk urusan kerja atau belanja barang-barang second seperti sepatu, aksesoris-aksesoris perempuan di Daerah Magelang dan Daerah Temanggung Provinsi Jawa Tengah.
  • Bahwa selanjutnya dalam kurun waktu perjalanan dimulai tanggal 14 Januari 2024 melakukan beberapa aktifitas diantaranya Istirahat beberapa kali, melihat Konser Dewa19 di magelang hingga akhirnya pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira lebih kurang pukul 19.30 Wib Para Terdakwa tiba dan berada diseputaran lapangan terbuka maron alamat Lingkungan Kayogan Kelurahan Sidorejo Kecamatan Temanggung Kabupaten Temanggung berlangsung pada saat acara konser “Deni Caknan” dan Pengajian Gus Miftah yang mana dihadiri banyak penonton diantaranya juga dihadiri oleh  Para Terdakwa yang terdiri Terdakwa REZA PAHLAWAN Bin RAJULAN, Terdakwa CHANDRA PURBA Bin HENDRIK PURBA, Terdakwa AMRAN AMIR Bin ( Alm ) H. AMIR NOR, Terdakwa IYAN FASETA Bin ( Alm ) MUHAMAD SYAMPONO, Terdakwa RUSTAM EFFENDI Bin ASMAR EFFENDI yang telah bersepakat dan berniat untuk melakukan copet / pencurian dengan diantar oleh saksi MOHAMAD BOHARI yang selanjutnya Saksi MOHAMAD BOHORI meninggalkan lokasi acara konser “Deni Caknan” dan Pengajian Gus Miftah serta kemudian juga dihadiri oleh Saksi Joko Prihatin, Saksi Yoko Zodi, Saksi Aldila dan saksi Maman Kurniawan (Aparat Kepolisian Resor Temanggung),Saksi Listanto Bin Ramlan, Saksi Muhammad Faizal, Saksi Dwi Yahya Pambudi, Saksi Yofan Tri Widiyantoro, Saksi Arifr Ardinyanto.
  • Bahwa Terdakwa REZA PAHLAWAN Bin RAJULAN, Terdakwa CHANDRA PURBA Bin HENDRIK PURBA, Terdakwa AMRAN AMIR Bin ( Alm ) H. AMIR NOR, Terdakwa IYAN FASETA Bin ( Alm ) MUHAMAD SYAMPONO, Terdakwa RUSTAM EFFENDI Bin ASMAR EFFENDI dalam melakukan perbuatannya dimulai dengan cara para terdakwa turun di pertigaan Maroon Kecamatan Temanggung Kabupaten Temanggung dan berjalan kaki menuju ke tempat konser sedangkan saksi MOHAMAD BOHARI dengan 1 (satu) unit kendaraan KBM Roda 4 Merk Daihatsu Xenia Type W100RG-LMDFJ1.3 X M/T, Tahun 2022, warna Hitam Metalik, Nopol : B1976 RKY, Noka MHKAA1AY6NK024073, Nosin : 1NRG214009 beserta STNK a.n. AGUS SUMARTONO Alamat Jalan Pertanian Utara No. 1 Jakarta Timur yang tidak mengetahui tujuan sebenarnya Terdakwa REZA PAHLAWAN Bin RAJULAN, Terdakwa CHANDRA PURBA Bin HENDRIK PURBA, Terdakwa AMRAN AMIR Bin ( Alm ) H. AMIR NOR, Terdakwa IYAN FASETA Bin ( Alm ) MUHAMAD SYAMPONO, Terdakwa RUSTAM EFFENDI Bin ASMAR EFFENDI diperintahkan untuk kembali menunggu ke pom bensin atau masjid yang lokasinya tidak jauh.
  • Bahwa Terdakwa REZA PAHLAWAN Bin RAJULAN, Terdakwa CHANDRA PURBA Bin HENDRIK PURBA, Terdakwa AMRAN AMIR Bin ( Alm ) H. AMIR NOR, Terdakwa IYAN FASETA Bin ( Alm ) MUHAMAD SYAMPONO, Terdakwa RUSTAM EFFENDI Bin ASMAR EFFENDI yang sudah melihat dan mengetahui pada waktu itu pengunjung saling berdesakan memulai aksinya dengan peranan yang disepakati sebelumnya diantaranya :

a.  IYAN FASETA :

-    ikut merencanakan untuk melakukan pencurian handphone kepada pengunjung konser

-    mengambil 4 handphone dari korban

-    memberikan hasil 4 handphone kepada saudara AMRAN, CHANDRA dan RUSTAM.

-    memposisikan diri apabila berhasil mengambil handphone supaya menjauh dari korban selain itu apabila salah satu teman berhasil mengambil juga menamankan handphone hasil pencurian tersebut supaya korban tidak bisa mengenal wajah ang berhasil mengambilnya.

 

b. REZA PAHLAWAN :

-    ikut merencanakan untuk melakukan pencurian handphone kepada pengunjung konser

-    mengambil 1 buah handphone

-    meminjam mobil yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan pencurian mobil.

-    melepas kartu simcard dari handhone.

-    memposisikan diri apabila berhasil mengambil handphone supaya menjauh dari korban selain itu apabila salah satu teman berhasil mengambil juga menamankan handphone hasil pencurian tersebut supaya korban tidak bisa mengenal wajah ang berhasil mengambilnya.

 

c. AMRAN AMIR :

-    ikut merencanakan untuk melakukan pencurian handphone kepada pengunjung konser

-    menerima handphone hasil pencurian dari REZA sebanyak 1 handphone

-    memposisikan diri apabila berhasil mengambil handphone supaya menjauh dari korban selain itu apabila salah satu teman berhasil mengambil juga menamankan handphone hasil pencurian tersebut supaya korban tidak bisa mengenal wajah yang berhasil mengambilnya.

 

d. CHANDRA PURBA :

-    ikut merencanakan untuk melakukan pencurian handphone kepada pengunjung konser

-    menerima handphone hasil pencurian

-    memposisikan diri apabila berhasil mengambil handphone supaya menjauh dari korban selain itu apabila salah satu teman Tersangka berhasil mengambil juga menamankan handphone hasil pencurian tersebut supaya korban tidak bisa mengenal wajah ang berhasil mengambilnya.

 

e. RUSTAM EFENDI :

-    ikut merencanakan untuk melakukan pencurian handphone kepada pengunjung konser

-    menerima paling akhir handphone hasil pencurian yang  telah dilakukan.

-    melepas kartu simcard dari handhone.

-    memposisikan diri apabila berhasil mengambil handphone supaya menjauh dari korban selain itu apabila salah satu teman Tersangka berhasil mengambil juga menamankan handphone hasil pencurian tersebut supaya korban tidak bisa mengenal wajah ang berhasil mengambilnya.

 

  • Bahwa Terdakwa REZA PAHLAWAN Bin RAJULAN, Terdakwa CHANDRA PURBA Bin HENDRIK PURBA, Terdakwa AMRAN AMIR Bin ( Alm ) H. AMIR NOR, Terdakwa IYAN FASETA Bin ( Alm ) MUHAMAD SYAMPONO, Terdakwa RUSTAM EFFENDI Bin ASMAR EFFENDI melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu tersebut dengan cara sebelumnya mengamati dan melihat pengunjung yang kelihatan membawa handphone di kantongnya kemudian Terdakwa IYAN FASETA mengambil handphone di salah satu pengunjung yang sedang berdesak-desakan tersebut di saku bagian kiri, dan berhasil mengambilnya kemudian menyerahkan kepada Terdakwa CHANDRA PURBA yang berada di belakangnya dan Terdakwa CHANDRA PURBA diserahkan kepada Terdakwa RUSTAM EFENDI yang berada didekatnya, selanjutnya setelah dikuasai RUSTAM kemudian langsung mencari sasaran lain dan Terdakwa IYAN FASETA mendapatkan hasil handphone lagi di salah satu pengunjung di saku sebelah kiri dan setelah berhasil kemudian diinya menyerahkan kepada Terdakwa AMRAN AMIR yang selanjutnya oleh Terdakwa AMRAN AMIR diserahkan kepada Terdakwa  RUSTAM EFENDI, yang ketiga Terdakwa IYAN FASETA mendapatkan hasil lagi dari salah satu pengunjung dan berhasil langsung menyerahkan kepada Terdakwa RUSTAM EFENDI setelah itu yang keempat juga berhasil kembali mengambil hendphone yang selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa RUSTAM EFENDI sedangkan Terdakwa REZA PAHLAWAN yang juga berada berdekatan dengan yang lainnya mengamati sebuah Handphone (Hp) berada di saku kanan seseorang pengunjung, dan ketika berjalan keluar dan Terdakwa REZA PAHLAWAN mendekatinya dan berjalan di samping kanannya langsung menjulurkan tangan kanan Terdakwa REZA PAHLAWAN ke Handphone (Hp) yang berada di saku celana panjang yang dikenakan/ dipakai orang tersebut dan menarik Handphone (Hp) sampai keluar atau lepas dari saku celana sebelah kanan korban hingga akhirnya berhasil menguasai Handphone dan juga langsung Terdakwa REZA PAHLAWAN berikan  Terdakwa CHANDRA PURBA Yang berada di samping kanan Terdakwa REZA PAHLAWAN dan selanjutnya Para Terdakwa  tersebut diatas telah berhasil mengambil barang tanpa ijin dan sepengetahuan dari pemiliknya yaitu :
  1. Saksi Listanto Bin Ramlan kehilangan 1 ( satu ) buah Hand phone Merk OPPO seri A 5S warna merah yang sebelumnya disimpan dalam saku depan bagian kiri celana.
  2. Saksi Muhammad Faizal kehilangan 1 ( satu ) buah handpone merk Samsung A50S, warna hitam nomor imei : 352042110911829/ 352043110911827 yang terpasang kartu telepon nomor : 082241460982 yang sebelumnya disimpan di saku celana sebelah kiri.
  3. Saksi Dwi Yahya Pambudi kehilangan 1 ( satu ) buah Hand phone , Merk Redmi seri 9A, warna biru yang disimpan sebelumnya di dalam saku celana sebelah kiri.
  4. Saksi Yofan Tri Widiyantoro kehilangan 1 ( satu ) Buah handpone merk realme C21Y, warna hitam nomor imei : 866706057119138 / 866706057119120 yang terpasang kartu telepon nomor : 087708573954 yang disimpan sebelumnya di saku depan bagian kiri celana.
  5. Saksi Arifr Ardinyanto kehilangan 1 (satu) buah HP Infinix Smart 7, dengan nomor SIM Card 085742165879, nomor IMEI 350291588509183 & 350291588509191, warna putih yang disimpan sebelumnya dalam kantong celana sebelah kiri.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa REZA PAHLAWAN Bin RAJULAN, Terdakwa CHANDRA PURBA Bin HENDRIK PURBA, Terdakwa AMRAN AMIR Bin ( Alm ) H. AMIR NOR, Terdakwa IYAN FASETA Bin ( Alm ) MUHAMAD SYAMPONO, Terdakwa RUSTAM EFFENDI Bin ASMAR EFFENDI diatas, Saksi Listanto Bin Ramlan, Saksi Muhammad Faizal, Saksi Dwi Yahya Pambudi, Saksi Yofan Tri Widiyantoro, Saksi Arifr Ardinyanto menyampaikan kepada Aparat Kepolisian yang berjaga telah kehilangan Handphone sehingga Saksi Joko Prihatin, Saksi Yoko Zodi, Saksi Aldila dan saksi Maman Kurniawan selaku Aparat Kepolisian Resor Temanggung bersama dengan anggota Kepolisian Resor Temanggung Lainnya sekitar pukul 23.45 wib melakukan penelusuran terkait dengan kendaraan dengan ciri-ciri mobil Xenia warna Hitam nomor polisi B 1976 RKY, diisi oleh sekitar 5-6 orang laki-laki di dalam mobil tersebut dan berkoordinasi dengan petugas lalu lintas berhasil memberhentikan mobil dan melakukan penggeledahan mobil termasuk barang bawaan yang dibawa dan berhasil ditemukan  pada diri orang yang mengaku RUSTAM EFFENDI membawa sebuah tas yang berisi 5 buah Hp yang mirip dilaporkan diambil tanpa ijin tersebut sehingga Terdakwa REZA PAHLAWAN Bin RAJULAN, Terdakwa CHANDRA PURBA Bin HENDRIK PURBA, Terdakwa AMRAN AMIR Bin ( Alm ) H. AMIR NOR, Terdakwa IYAN FASETA Bin ( Alm ) MUHAMAD SYAMPONO, Terdakwa RUSTAM EFFENDI Bin ASMAR EFFENDI beserta Sopir yang bernama Saksi MUHAMMAD BOHORI berikut barang bukti kejahatan berupa 1 (satu) buah handpone OPPO dengan nomor imei 1 864798047830033 imai 2 864798047830025 , 1 (satu) buah handpone merk A 50S warna Black/Hitam dengan nomor Imai 1 352042110911829 imai 2 3520431109118, 1 (satu) buah handpone merk Redmi seri 9A warna Biru dengan nomor imai 1 864534054740967 imai 2 864534054740975, 1 (satu) buah handpone merk Infinix SMART 7 warna Iceland wihte dengan nomor imai 1 350291588509183 imai 2 35029158850919, 1 ( satu ) Buah handpone merk realme C21Y, warna hitam dengan nomor imei : 866706057119138 / 866706057119120 serta sarana yang digunakan dalam perencanaan pelaksanaan pencurian handphone berupa 1 (buah) handphone merk realme 6 pro, warna hitam, no imei : 867432040292739 / 867432040292721, 1 (buah) handphone merk oppo reno 4f, warna putih, no imei : 864757054069778 / 864757054069760, 1 (buah) handphone merk oppo a33, warna mint cream, no imei : 869225051596230 / 86922505159622, 1 (satu) buah handphone merk Samsung galaxy S20FE, nomor imei : 358558825169472/01/ 359124535169473/01, 1 (buah) handphone merk pocco f1, warna graphite black, no imei : 862611041042681 / 862611042600 dan 1 (satu) unit kendaraan KBM Roda 4 Merk Daihatsu Xenia Type W100RG-LMDFJ1.3 X M/T, Tahun 2022, warna Hitam Metalik, Nopol : B1976 RKY, Noka MHKAA1AY6NK024073, Nosin : 1NRG214009 beserta STNK a.n. AGUS SUMARTONO Alamat Jalan Pertanian Utara No. 1 Jakarta Timur dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Temanggung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa REZA PAHLAWAN Bin RAJULAN, Terdakwa CHANDRA PURBA Bin HENDRIK PURBA, Terdakwa AMRAN AMIR Bin ( Alm ) H. AMIR NOR, Terdakwa IYAN FASETA Bin ( Alm ) MUHAMAD SYAMPONO, Terdakwa RUSTAM EFFENDI Bin ASMAR EFFENDI melakukan perbuatan mengambil barang berupa handphone tanpa ijin pemiliknya tersebut untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualannya dan mengakibatkan kerugian bagi para saksi korban sekira Rp. 6.190.000,- ( enam juta seratus sembilan puluh ribu rupiah ).

 

--------- Perbuatan Terdakwa  REZA PAHLAWAN Bin RAJULAN, CHANDRA PURBA Bin HENDRIK PURBA, AMRAN AMIR Bin (Alm) H. AMIR NOR, IYAN FASETA Bin (Alm) MUHAMMAD SYAMPONO, RUSTAM EFFENDI Bin ASMAR EFFENDI diatur dan diancam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana. ------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya