Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMANGGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pdt.P/2024/PN Tmg THE GIOK LIAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 18/Pdt.P/2024/PN Tmg
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1THE GIOK LIAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1PROBO KINASIH SHTHE GIOK LIAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

 

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan serta menetapkan bahwa nama Nama THE GIOK LIAN dalam akta lahir Nomor: 1/1955  , Katu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK: 3323134107560002 dan Kartu Kluarga (KK) Nomor: 3323131812053818 dengan Nama: THE GIOK LIAN LINAWATI dalam  Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1143 dengan Luas tanah sekitar: 2.940 M2 Terletak di: Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Temanggung, Kecamatan Pringsurat, Desa/kel: Kupen dengan batas – batas sebelah Utara: tanah milik: Suroyo, sebelah Selatan jalan desa, sebelah barat Tanah milik Subarto, sebelah timur tanah milik: Ali Purnomo   adalah  I (satu) orang yang sama yaitu PEMOHON.
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON agara segera melaporkan adanya penetapan I (satu) orang yang sama kepada instansi terkait setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
  4. Membebankan biaya permomohonan kepada PEMOHON.

 

SUBSIDAIR:

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Temanggung c.q.Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pendapat hukum yang berbeda mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak