Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMANGGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
10/Pid.C/2024/PN Tmg WARTONO,S.H. SIGIT SAFII Bin RUMADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 10/Pid.C/2024/PN Tmg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/02/III/2024/Sek Klrn
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1WARTONO,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIGIT SAFII Bin RUMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Pada  hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar pukul 10.21 Wib diRuang tamu Rumah terlapor yang beralamat Di Dsn. Gandon Rt 001 Rw 003, Ds. gandon, Kec. Kaloran, Kab. Temanggung.

Pada saat saksi dan pelapor melaksanakan patroli mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah terlapor dipakai unjuk menjual minuman beralkohol ( jenis ciu).

Berbekal informasi tersebut saksi dan pelapor mendatangi rumah terlapor dan benar dirumah tersebut ditemukan 5 (lima) botol minuman jenis ciu ( yang dikemas dalam botol plastic air mineral merk AQUA  ukuran 1,5 liter/botol ).

Selanjudnya penjual diamankan di polsek kaloran beserta barang buktinya, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Pihak Dipublikasikan Ya