Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMANGGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2024/PN Tmg 1.DADANG SURYAWAN, S.H
2.NOVITA IRMA YULISTYANI, S.H.
GYNTING EKA ASHARI bin SUTRISNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 35/Pid.B/2024/PN Tmg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 531/M.3.37.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DADANG SURYAWAN, S.H
2NOVITA IRMA YULISTYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GYNTING EKA ASHARI bin SUTRISNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA          :

 

------------- Bahwa Terdakwa GYNTING EKA ASHARI bin SUTRISNO, pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2024, bertempat di lokasi di Pabrik Kayu Olahan milik PT. Eastmark Internasional Indonesia yang terletak di Jl Kartini No. 288 Kelurahan Madureso Kecamatan Temanggung Kabupaten Temanggung atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Temanggung, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -

 

              Bahwa Terdakwa GYNTING EKA ASHARI bin SUTRISNO dan Saksi WAHYU ELAN RAMANDANI bin TALIM adalah sama-sama bekerja sebagai karyawan di Pabrik Kayu Olahan milik PT. Eastmark Internasional Indonesia yang terletak di Jl Kartini No. 288 Kelurahan Madureso Kecamatan Temanggung Kabupaten Temanggung;

Kemudian pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 09.30 WIB, Terdakwa menemui Saksi WAHYU ELAN RAMANDANI yang saat itu sedang melaksanakan shift kerjanya. Setelah bertemu, Terdakwa langsung mengutarakan niatnya untuk meminjam sepeda motor Honda BEAT No.Pol. AA 6516 DY warna hitam milik Saksi WAHYU ELAN RAMANDANI dengan alasan akan dipergunakan untuk menemui seseorang guna bertransaksi jual beli di tempat atau yang dikenal dengan sebutan Cash On Delivery (COD).

Karena merasa sebagai sesama teman kerja dalam satu perusahaan, maka Saksi WAHYU ELAN RAMANDANI percaya dengan Terdakwa, sehingga Saksi WAHYU ELAN RAMANDANI mengabulkan permintaan Terdakwa itu seraya memberikan kunci kontak sepeda motor Honda BEAT No.Pol. AA 6516 DY warna hitam berikut dengan STNKnya kepada Terdakwa sekaligus mengijinkan Terdakwa untuk memakai helm merk INK warna merah milik Saksi WAHYU ELAN RAMANDANI.

 

              Selanjutnya setelah sepeda motor Honda BEAT tersebut ada dalam penguasaan Terdakwa, sepeda motor itu tidak dipergunakan untuk alasan sebagaimana yang disampaikan Terdakwa kepada Saksi WAHYU ELAN RAMANDANI melainkan dibawa Terdakwa menuju ke rumah RAHMAN alias KONENG alias KEWER (masih dalam pencarian berdasarkan Daftar Pencarian Orang yang dikeluarkan Kapolres Temanggung Nomor : DPO/8/III/RES1.11./2024/Reskrim tanggal 8 Maret 2024) yang terletak di Dusun Ngadigunung RT. 02 RW. 05 Desa Tuksari Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung, dengan maksud Terdakwa akan menggadaikan sepeda motor Honda Beat dimaksud.

 

              Setelah sampai dan bertemu dengan RAHMAN alias KONENG alias KEWER pada sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa lalu mengutarakan niatnya untuk menggadaikan sepeda motor Honda BEAT no.pol. AA 6516 DY warna hitam yang saat itu diakui sebagai miliknya kepada RAHMAN alias KONENG alias KEWER.

Ternyata RAHMAN alias KONENG alias KOWER menyetujuinya hingga akhirnya timbul kesepakatan bahwa sepeda motor Honda BEAT itu akan digadai seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dan setelah Terdakwa mendapatkan uang hasil menggadaikan sepeda motor tersebut, Terdakwa segera pulang ke rumahnya sambil membawa helm merk INK warna merah milik Saksi WAHYU ELAN RAMANDANI.

Pada akhirnya uang hasil menggadaikan sepeda motor sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) itu, habis dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri antara lain yaitu untuk makan dan bermain judi online.

 

Akibat perbuatan Terdakwa GYNTING EKA ASHARI bin SUTRISNO untuk menggadaikan sepeda motor Honda BEAT No.Pol. AA 6516 DY warna hitam milik Saksi WAHYU ELAN RAMANDANI bin TALIM tanpa sepengetahuan dan seijin Saksi WAHYU ELAN RAMANDANI bin TALIM selaku pemilik, telah membuat Saksi WAHYU ELAN RAMANDANI bin TALIM mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau setidaknya sekitar harga sepeda motor itu.

 

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA    :

 

------------- Bahwa Terdakwa GYNTING EKA ASHARI bin SUTRISNO, pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2024, bertempat di Dusun Ngadigunung RT. 02 RW. 05 Desa Tuksari Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Temanggung, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------    

 

              Bahwa Terdakwa GYNTING EKA ASHARI bin SUTRISNO dan Saksi WAHYU ELAN RAMANDANI bin TALIM adalah sama-sama bekerja sebagai karyawan di Pabrik Kayu Olahan milik PT. Eastmark Internasional Indonesia yang terletak di Jl Kartini No. 288 Kelurahan Madureso Kecamatan Temanggung Kabupaten Temanggung;

Kemudian pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 09.30 WIB, Terdakwa menemui Saksi WAHYU ELAN RAMANDANI yang saat itu sedang melaksanakan shift kerjanya. Setelah bertemu, Terdakwa langsung mengutarakan niatnya untuk meminjam sepeda motor Honda BEAT No.Pol. AA 6516 DY warna hitam milik Saksi WAHYU ELAN RAMANDANI dengan alasan akan dipergunakan untuk menemui seseorang guna bertransaksi jual beli di tempat atau yang dikenal dengan sebutan Cash On Delivery (COD).

Atas permintaan itu Saksi WAHYU ELAN RAMANDANI mengabulkannya seraya memberikan kunci kontak sepeda motor Honda BEAT No.Pol. AA 6516 DY warna hitam berikut dengan STNKnya kepada Terdakwa sekaligus mengijinkan Terdakwa untuk memakai helm merk INK warna merah milik Saksi WAHYU ELAN RAMANDANI.

 

              Selanjutnya setelah sepeda motor Honda BEAT tersebut ada dalam penguasaan Terdakwa, sepeda motor itu langsung dipergunakan Terdakwa untuk alasan sebagaimana yang disampaikan Terdakwa kepada Saksi WAHYU ELAN RAMANDANI, namun karena merasa sedang kesulitan keuangan maka di tengah perjalanan Terdakwa membawa sepeda motor dimaksud menuju ke rumah RAHMAN alias KONENG alias KEWER (masih dalam pencarian berdasarkan Daftar Pencarian Orang yang dikeluarkan Kapolres Temanggung Nomor : DPO/8/III/RES1.11./2024/Reskrim tanggal 8 Maret 2024) yang terletak di Dusun Ngadigunung RT. 02 RW. 05 Desa Tuksari Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung, dengan maksud Terdakwa akan menggadaikan sepeda motor Honda Beat dimaksud.

 

              Setelah sampai dan bertemu dengan RAHMAN alias KONENG alias KEWER pada sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa lalu mengutarakan niatnya untuk menggadaikan sepeda motor Honda BEAT no.pol. AA 6516 DY warna hitam yang saat itu diakui sebagai miliknya kepada RAHMAN alias KONENG alias KEWER.

Ternyata RAHMAN alias KONENG alias KOWER menyetujuinya hingga akhirnya timbul kesepakatan bahwa sepeda motor Honda BEAT itu akan digadai seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dan setelah Terdakwa mendapatkan uang hasil menggadaikan sepeda motor tersebut, Terdakwa segera pulang ke rumahnya sambil membawa helm merk INK warna merah milik Saksi WAHYU ELAN RAMANDANI.

Pada akhirnya uang hasil menggadaikan sepeda motor sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) itu, habis dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri antara lain yaitu untuk makan dan bermain judi online.

 

Akibat perbuatan Terdakwa GYNTING EKA ASHARI bin SUTRISNO untuk menggadaikan sepeda motor Honda BEAT No.Pol. AA 6516 DY warna hitam milik Saksi WAHYU ELAN RAMANDANI bin TALIM tanpa sepengetahuan dan seijin Saksi WAHYU ELAN RAMANDANI bin TALIM selaku pemilik, telah membuat Saksi WAHYU ELAN RAMANDANI bin TALIM mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau setidaknya sekitar harga sepeda motor itu.

 

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya