Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMANGGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
19/Pdt.P/2024/PN Tmg MISYATI RITANINGSIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 19/Pdt.P/2024/PN Tmg
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MISYATI RITANINGSIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan serta Menetapkan tanggal dan tahun lahir PEMOHON yang sah adalah Temanggung21 April 1980 ;
  3. Memberikan izin kepada PEMOHON memperbaiki untuk dibetulkan Tahun Lahir  pada PEMOHON yang semula Lahir di Temanggung pada tanggal “ 21 April 1982 menjadi lahir di Temanggung pada tanggal “ 21 April 1980;
  4. Memerintahkan kepada PEMOHON agar segera melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung;
  5. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung untuk merubah tahun lahir  pada PEMOHON sebagai mana tercatat dalam akta lahir Nomor: 3323-LT-26032024-0006 yang semula Lahir di Temanggung pada tanggal “ 21 April 1982 menjadi lahir di Temanggung pada tanggal21 April 1980;
  6. Membebankan kepada PEMOHON biaya perkara yang timbul akibat perkara ini;

 

SUBSIDAIR:

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Temanggung c.q. Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pendapat hukum yang berbeda mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak