Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum mengenai perjanjian hutang piutang nomor 105/KU/V/2021 antara Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian;
- Menghukum Tergugat untuk:Membayar hutang pokok secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 11.240.000,- (sebelas juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);Membayar hutang bunga secara kontan dan seketika kepada Penggugatsebesar Rp. 4.925.000,- (empat juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) serta denda sebesar Rp. 7.840.623 (tujuh juta delapan ratus empat puluh ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah);Apabila tergugat tidak mampu memenuhi prestasinya, memohon Ketua Pengadilan Negeri Temanggung untuk mengesahkan kuasa jual atas jaminan yang yang telah disepakati kedua pihak untuk dijual.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
- Memohon kepada hakim untuk menjatuhkan putusan yang seadil – adil nya (ex aequo et bono)
|