Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMANGGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Tmg BPR KEDU ARTHASETIA ROKHAYATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Tmg
Tanggal Surat Selasa, 23 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPR KEDU ARTHASETIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDOARDUS SENTOT ARMANDOBPR KEDU ARTHASETIA
Tergugat
NoNama
1ROKHAYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 24.005.623,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum mengenai perjanjian hutang piutang nomor 105/KU/V/2021 antara Penggugat dan Tergugat;
  3. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian;
  4. Menghukum Tergugat untuk:Membayar hutang pokok secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 11.240.000,- (sebelas juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);Membayar hutang bunga secara kontan dan seketika kepada Penggugatsebesar Rp. 4.925.000,- (empat juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) serta denda sebesar Rp. 7.840.623 (tujuh juta delapan ratus empat puluh ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah);Apabila tergugat tidak mampu memenuhi prestasinya, memohon Ketua Pengadilan Negeri Temanggung untuk mengesahkan kuasa jual atas jaminan yang yang telah disepakati kedua pihak untuk dijual.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
  6. Memohon kepada hakim untuk menjatuhkan putusan yang seadil – adil nya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak