Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMANGGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2024/PN Tmg WAHKUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2024/PN Tmg
Tanggal Surat Selasa, 02 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WAHKUN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  • Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti kembali sesuai Akta Lama dan Ijazah SD ;
  • Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Temanggung untuk mencatat tentang Penggantian tanggal lahir anak Pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir pada  Petikan Akta Kelahiran Anak Pemohon No:  406/TP/2005 serta pada Buku Register Catatan Sipil yang bersangkutan:
  • Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak