Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMANGGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2024/PN Tmg EDI SUSANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2024/PN Tmg
Tanggal Surat Jumat, 02 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EDI SUSANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk Mengganti nama pemohon pada Kutipan Akte Kelahiran No: 3068/Dis/2002 tertanggal 16 Juli 2002 yang semula tertulis Susanto dibetulkan/diganti menjadi: Edi Susanto;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Temanggung untuk membuat catatan pinggir tentang perubahan tersebut pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil yang bersangkutan;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak