Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMANGGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2024/PN Tmg 1.MULYANTO, SH
2.AJI SUDARMONO, S.H.
SAIFUDIN Bin KHOLIL (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 29/Pid.B/2024/PN Tmg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-432/M.3.37.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MULYANTO, SH
2AJI SUDARMONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIFUDIN Bin KHOLIL (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SAIFUDIN Bin KHOLIL, pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024, sekitar pukul 13.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, bertempat dirumah milik saksi PRI ARIYEL Bin (alm) SUPARMIYANTO dan saksi BERNADETA AGNESTIN INDRA WARDHANI Binti YULIUS UNTUNG SUDIWARSITO yang terletak di Jl. Raya Ngadirejo-Parakan tepatnya di Dusun Karangsari Rt. 02 Rw. 01 Desa Karanggedong Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Ngadirejo Kabupaten Temanggung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Temanggung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak Mengambil Barang Sesuatu, Yang Seluruhnya atau Sebagian Kepunyaan Orang lain, Dengan Maksud untuk Dimiliki secara Melawan Hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :--------------

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa SAIFUDIN Bin KHOLIL yang sudah mempunyai niat berencana mencari sasaran barang milik Orang lain yang bisa diambil tanpa sepengetahuan orang (niat akan mencuri) mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih dengan No Pol AA – 2082 – QA dengan dilengkapi 1 (satu) lembar STNK atas nama SUSILO BRIASTUTI miliknya dari rumah yang terletak Dsn. Manggisan Lama RT. 01 RW. 05 Desa Mudal Kec. Mojotengah Kab. Wonosobo dengan lewat Jalan Raya dengan kelengkapan yang dipakai berupa 1 (satu) buah jaket warna merah hitam bertuliskan “ HONDA “, 1 (satu) buah helm warna hitam merk “ YAMAHA MAXI “ hingga akhirnya sekira pukul 13.45 WIB, terdakwa secara mendadak memberhentikan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih dengan No Pol AA – 2082 – QA miliknya di daerah Jl. Raya Ngadirejo-Parakan tepatnya didepan rumah saksi PRI ARIYEL Bin (alm) SUPARMIYANTO dan saksi BERNADETA AGNESTIN INDRA WARDHANI Binti YULIUS UNTUNG SUDIWARSITO di Dusun Karangsari Rt. 02 Rw. 01 Desa Karanggedong Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Ngadirejo Kabupaten Temanggung sambil melihat situasi disekeliling dalam keadaan aman dan tidak ada orang memperhatikan/melihat Terdakwa sehingga Terdakwa langsung menuju pintu depan rumah yang terbuat dari kayu dengan berpura-pura Ketuk-ketuk dan mengucapkan salam/permisi sekitar 3 (tiga) kali dan dalam waktu 2 (dua) menitan, namun tidak ada jawab dari pemilik rumah sehingga Terdakwa langsung mendorong pintu pelan-pelan yang dalam keadaan tidak terkunci dan sepi tidak ada orang tapi dibelakang rumah ada suara seperti orang, selanjutnya waktu jalan diruangan terdakwa melihat tepatnya diruang bagian tengah ada meja kayu dengan panjang 1,5 meter dan diatasnya tergeletak 1 (satu) buah HP dan yang satu lagi tergeletak diatas kasur lantai, tanpa terdakwa pikir HP tersebut langsung terdakwa ambil begitu saja dan terdakwa masukan jadi satu kedalam saku jaket lalu terdakwa Cepat-cepat kembali keluar rumah dan pergi mengendarai sepeda motor melaju kearah Parakan kurang lebih berjalan 2 (dua) Km, terdakwa berhenti dipinggir jalan mengeluarkan HP tadi dan sempat mematikan HP, dan melanjutkan perjalanan pulang kerumah, sesampainya dirumah 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y17 warna pink dengan nomor IMEI I : 866440043592436 IMEI II : 866440043592428 terdakwa foto pakai HP terdakwa sendiri lalu terdakwa posting di Facebook tidak lama kemudian ada orang yang minat waktu itu sekitar pukul 17.30 WIB, terdakwa komunikasi dengan orang lewat percakapan medsos dan sepakat terjadi jual beli dengan cara COD janjian disebuah tempat dipinggir jalan didaerah perbatasan Wonosobo-Temanggung dan akhirnya bertemu dengan orang Laki-laki disitulah bertemu kemudian menanyakan 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y17 warna pink dengan nomor IMEI I : 866440043592436 IMEI II : 866440043592428 dan setelah itu 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y17 warna pink dengan nomor IMEI I : 866440043592436 IMEI II : 866440043592428 dilihat dan dicek sama orangnya suka dengan 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y17 warna pink dengan nomor IMEI I : 866440043592436 IMEI II : 866440043592428 nya lalu orang itu tanya ke terdakwa 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y17 warna pink dengan nomor IMEI I : 866440043592436 IMEI II : 866440043592428 akan dijual berapa terdakwa meminta Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) lalu ditawar Rp. 400.00,- (empat ratus ribu rupiah) akhirnya terdakwa berikan, setelah terjadi transaksi terdakwa kembali pulang, sedangkan 1 (satu) buah Handphone merk REALME GT Master Edition dengan warna abu satelit dengan Nomor IMEI I : 860927050375057 IMEI II : 860927050375040 terdakwa pakai sendiri belum terdakwa jual.
  • Bahwa selanjutnya atas perbuatan terdakwa yang telah mengambil 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y17 warna pink dengan nomor IMEI I : 866440043592436 IMEI II : 866440043592428, 1 (satu) buah Handphone merk REALME GT Master Edition dengan warna abu satelit dengan Nomor IMEI I : 860927050375057 IMEI II : 860927050375040 tersebut tanpa ada ijin dari pemiliknya sehingga saksi PRI ARIYEL Bin (alm) SUPARMIYANTO dan saksi BERNADETA AGNESTIN INDRA WARDHANI Binti YULIUS UNTUNG SUDIWARSITO selaku pemiliknya melaporkan kepada Kepolisian Sektor Ngadirejo untuk dapat ditindaklanjuti hingga akhirnya Terdakwa berhasil ditangkap pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 ketika sedang berada dirumahnya yang terletak di Dsn. Manggisan Lama RT. 01 RW. 05 Desa Mudal Kec. Mojotengah Kab. Wonosobo dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y17 warna pink dengan nomor IMEI I : 866440043592436 IMEI II : 866440043592428, 1 (satu) buah Handphone merk REALME GT Master Edition dengan warna abu satelit dengan Nomor IMEI I : 860927050375057 IMEI II : 860927050375040, 1 (satu) buah jaket warna merah hitam bertuliskan “ HONDA “, 1 (satu) buah helm warna hitam merk “ YAMAHA MAXI “ dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih tahun 2010 dengan No Pol AA – 2082 – QA beserta STNK atas nama SUSILO BRIASTUTI Alamat Jalan Mahakam I/920 Rt.05 Rw.08 KDSR Magelang  ke Kantor Kepolisian Sektor Ngadirejo untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
  • Akibat perbuatan terdakwa saksi PRI ARIYEL Bin (alm) SUPARMIYANTO dan saksi BERNADETA AGNESTIN INDRA WARDHANI Binti YULIUS UNTUNG SUDIWARSITO mengalami kerugian kurang lebih Rp. 7.650.000,- (tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).

-- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur serta diancam pidana sesuai dengan pasal 362 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya