Dakwaan |
----- Pada hari Jumat, tanggal 02 Desember 2022, Pukul 08.00
WIB, Petugas Polres Temanggung melakukan kegiatan razia
penyakit masyarakat dengan sasaran penjual minuman
beralkohol di wilayah hukum Kec. Tembarak Kab.
Temanggung. Dari hasil kegiatan tersebut kemudian berhasil
mengamankan barang bukti dari terlapor MUHAMMAD LUDI
REJEKI bin MUH SODIQ (alm) berupa 2 (dua) botol minuman
beralkohol merk cap tiga orang / Congyang.
----Atas kejadian tersebut, kemudian terlapor MUHAMMAD
LUDI REJEKI bin MUH SODIQ (alm) diamankan, barang bukti
disita dan dibawa ke Polres Temanggung guna penyelidikan
dan penyidikan lebih lanjut.----------------------------------------------- |