Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMANGGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2024/PN Tmg Eko Kristian 1.PT.United Fruit Indonesia
2.Kepala Desa Selosabrang
3.Badan Pertanahan Nasional Kab. Temanggung
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2024/PN Tmg
Tanggal Surat Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Eko Kristian
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMAD JAMAL, SHI. SH. MHEko Kristian
Tergugat
NoNama
1PT.United Fruit Indonesia
2Kepala Desa Selosabrang
3Badan Pertanahan Nasional Kab. Temanggung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan bahwa peralihan hak atas tanah perkebunan dengan Sertifikat Hak Guna Usaha No. 4 atas nama PT. UNITED FRUIT INDONESIA (UFI) yang berada di Desa Selosabrang Kec. Candiroto saat Ini Kec. Bejen, Kab. Temanggung TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Selatan                   : Saluran Air

Sebelah Barat                       : Jl. Desa Selosabrang dan Jl. Dusun Poponan Bejen

Sebelah Utara                      : Tanah milik warga Desa Selosabrang

Sebelah Timur                      : Tanah Milik Perhutani

  1. Menyatakan tanah perkebunan seluas  + 450.500 m2 di Desa Selosabrang Kec. Bejen dulu Kec. Candiroto Kab. Temanggung dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Selatan                   : Saluran Air

Sebelah Barat                       : Jl. Desa Selosabrang dan Jl. Dusun Poponan Bejen

Sebelah Utara                      : Tanah milik warga Desa Selosabrang

Sebelah Timur                      : Tanah Milik Perhutani

Adalah Milik Penggugat atau Ahli Waris dari Gregorius Johannes Van Der Paardt menikah dengan Nasijem

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar kerugian materiel sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) dan kerugian im materiel sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) secara tunai dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  2. Menghukum TURUT TERGUGAT  untuk tunduk dan patuh kepada keputusan ini:

SUBSIDAIR :

Mohon putusan yang seadil-adilnya dan sebenarnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak