Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMANGGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/2024/PN Tmg 1.Liberty Saur Martuah Purba, S.H
2.PUTRA WAHYU WARDHANA, S.H.
ROBERT ADI PRASETYO ALS. KUTUNG BIN SOLIPAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 30/Pid.B/2024/PN Tmg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-441/M.3.37.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Liberty Saur Martuah Purba, S.H
2PUTRA WAHYU WARDHANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBERT ADI PRASETYO ALS. KUTUNG BIN SOLIPAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa ROBERT ADI PRASETYO Bin (Alm) SOLIPAN, pada hari Senin tanggal 21 November 2022 sekira Pukul 13.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam bulan November Tahun 2022, bertempat di dealer jual-beli sepeda motor second Pangestu Jaya Jl. Parakan-Ngadirejo Dsn. Karang Bendo Ds. Tegalroso Kec. Parakan Kab. Temanggung Prov. Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Temanggung, “dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain barang yang ada padanya bukan karena kejahatan” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut:

  • Sekira Bulan November Tahun 2022 Pukul 13.00 WIB di dealer jual-beli sepeda motor second Pangestu Jaya Jl. Parakan-Ngadirejo Dsn. Karang Bendo Ds. Tegalroso Kec. Parakan Kab. Temanggung saksi  Fani Achmad Irawan sedang duduk sambil menunggu pelanggan/konsumen, sekira Pukul 13.30 WIB kemudian datang terdakwa bersama dengan saksi Muhyidin Bin (Alm) Muhtamyis selaku tukang ojek yang mengantar terdakwa menggunakan motor , kemudian terdakwa turun dan menemui saksi Fani Achmad Irawan serta menyampaikan kepada saksi Fani Irawan niatnya untuk membeli sepeda motor serta melihat-lihat hingga akhrinya mendekati sepeda motor Yamaha N-Max Nopol AA 5095 KZ warna abu-abu metalik TA 2017 No.Ka: MH3SG3120HK484260 No.Sin :G3E4E0667548 serta menanyakan harganya yang saksi Fani Irawan jawab sekitar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan terdakwa menawar harga hingga terjadi percakapan:
  • Saksi Fani Irawan : “namine sinten Pak” (Namanya siapa Pak)
  • Terdakwa : “Mahfud Mas”, kira-kira nek 24Jt oleh po ora?” (saya MAHFUD mas, kira-kira kalau 24 Juta rupiah boleh tidak?)
  • Saksi Fani Irawan : “gih boten nopo-nopo pak, monggo” (iya tidak apa-apa pak, silahkan)
  • Terdakwa : “mas tak ngecek nomor rangka nomor mesin STNK BPKBnya”
  • Saksi Fani Irawan : “gih monggo, jenengan tiyang pundi to pak?” (iya silahkan, bapak orang mana to Pak?)
  • Terdakwa : “dangkel mas, belakang koramil Parakan”
  • Terdakwa : “mas nek tak sileh STNK BPKB ne oleh po ora, tak fotokopine?” (mas kalau saya pinjam STNK BPKBnya boleh tidak mau saya fotocopy)
  • Saksi Fani Irawan : “ boten angsal pak” (tidak boleh pak)
  • Terdakwa : “ yawes mas tak coba wae, nek cocok tak bayar” (ya sudah mas saya coba aja, kalau cocok saya bayar)

Hingga akhirnya Saksi Fani Irawan mengeluarkan sepeda motor Yamaha N-Max Nopol AA 5095 KZ warna abu-abu metalik TA 2017 No.Ka: MH3SG3120HK484260 No.Sin :G3E4E0667548 dari dalam menuju ke teras dealer dan diserahkan sepeda motor tersebut beserta kunci kontaknya hingga dinaiki, dikendarai dan dibawa keluar menuju jalan raya, sekitar 30 menit kemudian terdakwa yang membawa sepeda motor Yamaha N-Max Nopol AA 5095 KZ warna abu-abu metalik TA 2017 No.Ka: MH3SG3120HK484260 No.Sin: G3E4E0667548 tidak kembali, sehingga saksi Fani Irawan mulai curiga dan bertanya kepada saksi Muhyidin Bin (Alm) Muhtamyis selaku tukang ojek yang mengantar terdakwa, sehingga saksi Muhyidin menjelaskan bahwa ia hanya di pesan oleh terdakwa yang mengaku bernama Mahfud mulai dari pangkalan ojek jubug dekat RSK Parakan kemudian disuruh mengantar ke showroom di pasar legi hingga akhirnya berpindah ke dealer sepeda motor second Pangestu Jaya, akibat hal tersebut saksi Fani Irawan menghubungi petugas Kepolisian dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Parakan.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.-----

 

- ATAU –

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa ROBERT ADI PRASETYO Bin (Alm) SOLIPAN, pada hari Senin tanggal 21 November 2022 sekira Pukul 13.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam bulan November Tahun 2022, bertempat di dealer jual-beli sepeda motor second Pangestu Jaya Jl. Parakan-Ngadirejo Dsn. Karang Bendo Ds. Tegalroso Kec. Parakan Kab. Temanggung Prov. Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Temanggung, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Senin, tanggal 21 November 2022, sekitar pukul 06.30 WIB terdakwa berangkat dari kost Mranggen menuju terminal Penggaron dengan menaiki angkot, setelah sampai Penggaron terdakwa menaiki bus jurusan Jogja–Semarang, hingga akhirnya sampai di terminal Secang sekitar pukul 10.00 WIB, dimana terdakwa akan menuju ke Temanggung dengan menumpang bus jurusan Magelang–Sukorejo, sekitar pukul 11.30 WIB terdakwa sampai di Parakan dan berhenti di depan RSK Ngesti Waluyo Parakan, setelah itu terdakwa mencari ojek, dan mendapatkan ojek di Pos Ojek Wanutengah Parakan mengatakan kepada saksi Muhyidin Bin (Alm) Muhtamyis selaku tukang ojek, bermaksud menyewa ojek tersebut namun terdakwa ajak dulu makan bakso di samping RSK Ngesti Waluyo Parakan.
  • Ketika makan bakso terdakwa memperkenalkan diri kepada saksi Muhyidin Bin (Alm) Muhtamyis mengaku bernama MAHFUD dan beralamat di Dangkel (belakang Koramil Parakan), serta akan membeli sepeda motor bekas, lalu terdakwa meminta untuk diantar ke dealer sepeda motor bekas, jika nanti dapat sepeda motor yang terdakwa inginkan, maka saksi Muhyidin Bin (Alm) Muhtamyis selaku tukang ojek mendapatkan upah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu saksi Muhyidin menyanggupinya.
  • Sekira pukul 12.00 WIB terdakwa bersama saksi Muhyidin (tukang ojek) mencari dealer sepeda motor bekas, dan sampai di sebuah dealer yang bernama “ZONK”  disekitar Parakan, setelah turun dari ojek terdakwa turun dan menemui penjual serta berpura-pura akan membeli sepeda motor N-MAX, kemudian meminta ijin kepada pemilik untuk mencoba / test drive, namun ketika mencoba sepeda motor tersebut terdakwa diboncengi oleh penjual, karena ketika mencoba terdakwa diboncengi oleh penjual sehingga tidak jadi membawa motor tersebut, kemudian terdakwa dan saksi Muhyidin melanjutkan perjalanan dan mencari dealer lain.
  • Sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa dan saksi Muhyidin sampai di dealer sepeda motor Second Pangestu Jaya, yang beralamat di Jl. Parakan–Ngadirejo, Dsn. Karang Bendo, Ds. Padureso, Kec. Parakan, Kab. Temanggung, kemudian menemui saksi  Fani Achmad Irawan (penjual) dan terdakwa bertanya:
  • Terdakwa : “ini motor N-MAX tahun berapa?” (sambil menunjuk kearah 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha N-MAX, Nopol : AA-5059-KZ, warna abu-abu metalik, Noka : MH3SG3120HK484260, Nosin : G3E4E0667548)
  • Saksi Fani Irawan : “tahun 2017”
  • Terdakwa : “berapa harga sepeda motor tersebut”
  • Saksi Fani Irawan : Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah),
  • Terdakwa : lalu ditawar dengan harga Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).
  • Saksi Fani Irawan : menanyakan nama dan tempat tinggal terdakwa,
  • Terdakwa : “saya bernama MAHFUD alamat Dangkel (belakang Koramil Parakan)” sambil bertanya tentang kelengkapan surat-suratnya,
  • Saksi Fani Irawan : “Ada STNK dan BPKBnya”
  • Terdakwa : “apakah boleh dicoba (test drive)”
  • Saksi Fani Irawan : “Ya boleh”
  • Terdakwa : “jika cocok nanti saya bayar langsung sesuai kesepakatan”

akhirnya saksi Fani Irawan menuntun sepeda motor tersebut ke luar dealer dan posisi berada di halaman depan dealer dan terdakwa menaiki sepeda motor tersebut yang posisi kunci sudah tertancap di kontak sepeda motor tersebut, lalu terdakwa langsung tancap gas dan pergi mengendarai sepeda motor tersebut ke arah Ngadirejo dan tidak kembali lagi ke dealer tersebut namun menuju ke arah Sukorejo dan belok kanan ke arah Boja, lalu langsung ke Mranggen.

  • Setelah 3 hari kemudian terdakwa mengganti plat nomor Sepeda motor Yamaha N-Max Nopol AA 5095 KZ warna abu-abu metalik TA 2017 No.Ka: MH3SG3120HK484260 No.Sin: G3E4E0667548 dengan plat nomor K-5978-AVF, selanjutnya sepeda motor N-Max tersebut terdakwa pakai sehari-hari selama kurang lebih 1 minggu.
  • Pada hari lupa tanggal lupa masih di tahun 2022 terdakwa menemui sdr. YANTO (daftar pencarian saksi) di daerah Mranggen, kemudian terdakwa meminta tolong kepada sdr. YANTO untuk dicarikan penggadai sepeda motor, lalu 3 (tiga) hari kemudian sdr. YANTO mendatangi terdakwa di kostan nya di Dsn. Pucang Gading, Gang Ndoro, RT 03 RW 03, Ds. Batursari, Kec. Mranggen Kab. Demak dan memberitahukan bahwa ada penggadai yang mau membayar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian terdakwa menyerahkan sepeda motor N-MAX tersebut kepada sdr. YANTO dan terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) serta memberi upah untuk sdr. YANTO sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dimana menurut keterangan sdr. YANTO penggadai bernama sdr. AGUS Mranggen (daftar pencarian saksi).
  • Hingga akhirnya pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024, ketika terdakwa berada di sebuah dealer sepeda motor bekas di wilayah Kec. Ngadirejo, Kab. Temanggung ketika berpura-pura menjadi pembeli dan berpura-pura akan mencoba (test drive), terdakwa diamankan oleh warga, lalu dibawa ke Polsek Ngadirejo, setelah diinterogasi kemudian terdakwa mengakui pernah membawa sepeda motor milik saksi Fani Irawan yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-MAX, Nopol: AA-5059-KZ, warna abu-abu metalik, tahun 2017, Noka: MH3SG3120HK484260, Nosin: G3E4E0667548, an. SUMPONO, Citrolangu, RT07/02, Grugu, Kaliwiro, Wonosobo di Dealer Jual Beli Motor second Pangestu Jaya, yang beralamatkan di Jl. Parakan–Ngadirejo, Ds. Karang Bendo, Ds. Padureso, Kec. Parakan, Kab. Temanggung, dan terdakwa mengatakan bahwa sepeda motor tersebut sudah jual / gadaikan di Kec. Mranggen, kemudian terdakwa dibawa ke Polres Temanggung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.-----

Pihak Dipublikasikan Ya