Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2023, bertempat di didepan ruko KSP Anugrah Parakan yang beralamat di Jl. Panegaran Diponegoro Ds. Karang Tengah Kec. Parakan Kab. Temanggung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Temanggung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepuyaan orang lain, tetapi yang ada pada kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 14.30 Wib. terdakwa yang tiba di terminal Terboyo Semarang hendak pulang menuju ke Kaloran Kab. Temanggung, terdakwa melihat saksi SYEH BUDIONO yang berkerja sebagai tukang ojek sedang mangkal di Pos Ojek terminal Terboyo. Selanjutnya terdakwa menghampiri lalu mengatakan kepada saksi SYEH BUDIONO yang pada intinya meminta untuk diantarkan ke Kaloran Kab. Temanggung sehingga dalam percakapan tersebut disepakati ongkos ojek untuk diantarkannya terdakwa ke Kaloran Kab. Temanggung seharga Rp. 350.000,-.
- Bahwa sesampainya dirumah saksi MODESTA, saksi SYEH BUDIONO yang sedang berada di ruang tamu, tiba-tiba terdakwa meminta ijin untuk meminjam sepeda motor berupa 1 (satu) Honda Vario Nopol H-3819-XP warna merah milik saksi SYEH BUDIONO yang sebelumnya digunakan utuk mengantarkan terdakwa dari Terminal Terboyo ke rumah MODESTA di Kaloran dengan alasan untuk berbelanja di Alfamart Kaloran.
- Bahwa setelah saksi SYEH BUDIONO mengijinkan, terdakwa lalu mengajak saksi MODESTA menuju ke Alfamart Kaloran dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol H-3819-XP, namun saat tiba di Alfamart terdakwa meninggalkan begitu saja saksi MODESTA lalu pergi.
- Bahwa setelah menguasai sepeda motor milik saksi SYEH BUDIONO tersebut, terdakwa lalu menjualnya melalui akun Facebook yang kemudian sepeda motor Honda Vario Nopol H-3819-XP warna merah di beli oleh saksi RUNTUNG pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 seharga Rp. 3.000.000,- yang dilakukan dengan cara bertemu antara terdakwa dengan saksi RUNTUNG di depan KSP Anugrah Parakan Jl. Panegaran Diponegoro Ds. Karang Tengah Kec. Parakan Kab. Temanggung yang mana sepeda motor yang dijual oleh terdakwa tanpa dilengkapi dokumen kendaraan.
- Bahwa terdakwa yang menjual sepeda motor Honda Vario Nopol H-3819-XP milik saksi SYEH BUDIONO tanpa seijin dari pemiliknya dan akibat perbuatan terdakwa, saksi SYEH BUDIONO mengalami kerugian sebesar Rp. 23.000.000,- atau setidak-tidaknya dalam jumah tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2023, bertempat di didepan ruko KSP Anugrah Parakan yang beralamat di Jl. Panegaran Diponegoro Ds. Karang Tengah Kec. Parakan Kab. Temanggung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Temanggung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain, untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 November 2023, saat saksi SYEH BUDIONO sedang berada di Pos ojek terminal Terboyo Semarang tiba-tiba didatangi oleh terdakwa yang meminta untuk diantar kan ke Kaloran Kab. Temanggung.
- Bahwa sesampainya disebuah rumah yang berada di Kec. Kaloran Kab. Temanggung, terdakwa meminta ijin untuk meminjam sepeda motor berupa 1 (satu) Honda Vario Nopol H-3819-XP warna merah milik saksi SYEH BUDIONO dengan alasan untuk berbelanja di Alfamart Kaloran. Karena saksi SYEH BUDIONO mengijinkan terdakwa lalu mengajak saksi MODESTA menuju ke Alfamart Kaloran dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol H-3819-XP, namun saat tiba di Alfamart terdakwa meninggalkan begitu saja saksi MODESTA lalu pergi.
- Bahwa setelah menguasai sepeda motor milik saksi SYEH BUDIONO tersebut, terdakwa lalu menjualnya melalui akun Facebook yang kemudian sepeda motor Honda Vario Nopol H-3819-XP warna merah di beli oleh saksi RUNTUNG pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 seharga Rp. 3.000.000,- yang dilakukan dengan cara bertemu antara terdakwa dengan saksi RUNTUNG di depan KSP Anugrah Parakan Jl. Panegaran Diponegoro Ds. Karang Tengah Kec. Parakan Kab. Temanggung yang mana sepeda motor yang dijual oleh terdakwa tanpa dilengkapi dokumen kendaraan.
- Bahwa terdakwa yang menjual sepeda motor Honda Vario Nopol H-3819-XP milik saksi SYEH BUDIONO tanpa seijin dari pemiliknya dan akibat perbuatan terdakwa, saksi SYEH BUDIONO mengalami kerugian sebesar Rp. 23.000.000,- atau setidak-tidaknya dalam jumah tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. |