Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMANGGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
87/Pdt.P/2023/PN Tmg ANISAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 87/Pdt.P/2023/PN Tmg
Tanggal Surat Jumat, 08 Des. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANISAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut.
  2. Memberi ijin kepada pemohon untuk menambah nama pemohon dari nama ANISAH menjadi ANISAH ASHANA NAFISA.
  3. Memerintahkan kepada panitera pengadilan negeri Temanggung untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada DinasĀ  Kependudukan dan Catatan Sipil kota Temanggung untuk menambah nama pemohon dari ANISAH menjadi ANISAH ASHANA NAFISA pada pinggir kutipan akta kelahiran Nomor 514/TP/2005 tanggal 5 februari 2005 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Temanggung.
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak