Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum mengenai perjanjian hutang piutang nomor 043/KU/III/2021 antara Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian;
- Menghukum Tergugat untuk:
- Membayar hutang pokok beserta bunga secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 16.391.000,- (Enam belas juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
- Membayar hutang denda secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 8.623.000,- (Delapan juta enam ratus dua puluh tiga ribu rupiah).
- Apabila tergugat tidak mampu memenuhi prestasinya, memohon Ketua Pengadilan Negeri Temanggung untuk mengesahkan kuasa jual atas jaminan yang yang telah disepakati kedua pihak untuk dijual.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
- Memohon kepada hakim untuk menjatuhkan putusan yang seadil – adil nya (ex aequo et bono)
|