Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMANGGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.B/2024/PN Tmg 1.Liberty Saur Martuah Purba, S.H
2.PUTRA WAHYU WARDHANA, S.H.
BUDIYANTO Al TRI KOWANGAN Al TRI MALING Bin IBRAHIM (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 28/Pid.B/2024/PN Tmg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-442/M.3.37.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Liberty Saur Martuah Purba, S.H
2PUTRA WAHYU WARDHANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDIYANTO Al TRI KOWANGAN Al TRI MALING Bin IBRAHIM (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa BUDIYANTO Als TRI KOWANGAN Als TRI MALING Bin IBRAHIM Alm, pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 06.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat di Toko WAJI di dusun Tambakboyo RT.01 RW.03 Desa Klepu Kec. Pringsurat Kab. Temanggung Prop. Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Temanggung, “dengan sengaja mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum namun tidak selesainya perbuatan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri melainkan karena” ketahuan oleh saksi Waji Bin Sumitro, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut:

  • Pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 06.15 WIB setelah saksi Waji membuka Toko miliknya sempat ditinggal oleh saksi Waji ke ruang dapur untuk menunggu cucu, sekira pukul 06.30 WIB mendengar ada suara dari dalam toko sehingga saksi Waji mengeceknya, ketika saksi Waji mengecek masuk ke dalam toko ternyata ada terdakwa yang saat itu tidak dikenali oleh saksi Waji memakai helm tepat berada di depan laci tempat menyimpan uang dan terdakwa berusaha mengambil uang tersebut yang berjumlah Rp 845.000,- (delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah), namun karena terdakwa ketahuan oleh saksi Waji, maka terdakwa berusaha lari keluar dari toko sambil membuang uang yang posisinya masih di dalam toko, hingga akhirnya saksi Waji dari arah belakang berusaha memegang salah satu kaki terdakwa agar tidak lari keluar toko, karena adanya suara ribut dari dalam toko, saksi Yuli yang saat itu sedang bersih-bersih rumah mengecek ke dalam toko dan ternyata ada terdakwa di dalam toko memakai helm dan terdakwa berusaha berlari akan keluar toko, hingga akhirnya saksi Yuli berupaya untuk menutup toko dan berteriak minta tolong kepada warga sekitar kalau ada maling hingga akhirnya ada bantuan dari warga untuk mengamankan terdakwa.

-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya