Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMANGGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2024/PN Tmg IRMA KRISMAWATI. A.MD 1.Kuncoro Guntur Budi Prasetyo
2.Raditya Kristiawan
3.Bank Central Asia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2024/PN Tmg
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IRMA KRISMAWATI. A.MD
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kuncoro Guntur Budi Prasetyo
2Raditya Kristiawan
3Bank Central Asia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Membatalkan Lelang yang dilakukan oleh Tergugat III dengan No.S-89/KNL.0901/2022 tertanggal 10 Maret 2022.
  4. Menghukum Tergugat I dan II untuk mengganti  kerugian materiil dengan mengembalikan uang sejumlah Rp 500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
  5. Membebankan denda keterlambatan pembayaran (Dwangsom) Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat  I dan Tergugat II  tidak menjalankan dan mematuhi Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
  7. Menghukum Tergugat III untuk tunduk dan patuh kepada keputusan Pengadilan;

 

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak